“Barang bukti sabu ditemukan diselipan pintu kamar mandi dan di dalam dompet pelaku," katanya.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti telah diamankan dan diuji laboratorium.
"Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya,” tegas IPTU Doris.
BACA JUGA:Digerebek Dikontrakan Bedeng, Mahasiswa Ini Ternyata Simpan 21 Paket Sabu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidan dengan ancaman hukuman berat.
"Polres Pagar Alam mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pagar Alam." imbuh Kasi Humas IPTU Mansyur SH.