Pemkot PGA

Satresnsrkoba Ringkus Dua Pengedar Ganja

Satresnsrkoba Ringkus Dua Pengedar Ganja

Foto : Dua pelaku RP dan I pengedar ganja yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist

PAGARALAMPOS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengendus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua pelaku sindikat narkotika bernasib apes diringkus petugas dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi yakni RP (32) dan I (30).

Kedua pelaku di amankan disebuah rumah di kawasan Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam AKBPJanuar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi  membenarkan  penangkapan tersebut.

"Ungkap kasus narkotika ini dari penyelidikan atas laporan Masyarakat," ujar dia didampingi Kasi Humas Iptu Mansur Amd Kep SH, Jumat (24/4/2026).

BACA JUGA:Gulung 3 Sindikat Narkoba, Satres Narkoba Amankan Sepaket Sabu 25,6 Gram dan Ganja

BACA JUGA:Sembunyikan 0,8 Kg Ganja Siap Edar di Dapur, Pemuda Ini Diringkus Satres Narkoba


Foto : Barang bukti paketan ganja yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist

Dia menyebutkan, saat itu petugas mencurigai keberadaan rumah di kawasan Kelurahan Pagar Alam. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti paketan ganja yang disimpan dilemari.

Diantaranya 2 paket besar diduga narkotika jenis Ganja , sepaket kecil diduga narkoba jenis ganja dan 2 linting Narkoba Jenis Ganja dengan berat bruto 145 gram, 1(satu)buah plastik warna serta satu unit handphone.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Hotel, Ganja dan 78.62 gram Sabu Diamankan

BACA JUGA:Kakak Beradik di Pagar Alam Ditangkap Simpan 1,7 Kg Ganja

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat  (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU  Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: