Pengedar Sabu Ini Diringkus di Kontarakannya, Amankan Sepaket Sabu 1,15 Gram
Foto : Tersangka S beserta barang bukti sepaket sabu 1,15 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Setelah ungkap kasus Ganja, Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Pelaku yang giliran bernasip apes diringkus petugas adalah S (30) yang diamankan disebuah kontrakan di Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Senin (6/4/2026) malam.
Terkait penangkapan pengedar Sabu ini dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH MSI.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi beserta barang bukti,” ujar Iptu Doris.
Dia menyebut, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam.
BACA JUGA:Sembunyikan 0,8 Kg Ganja Siap Edar di Dapur, Pemuda Ini Diringkus Satres Narkoba
BACA JUGA:Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Hotel, Ganja dan 78.62 gram Sabu Diamankan
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp175 ribu, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. “Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Digerebek Usai Magrib, Kedua Pengedar Ini Simpan 12 Paket Sabu
BACA JUGA:Terendus Satres Narkoba, Pengedar Ini Sembunyikan 9 Paket Sabu di Body Motor
Tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
