Pemkot PGA

Pasca Idul Adha 1447 H Pelayanan Pemerintahan Berjalan Normal

Pasca Idul Adha 1447 H Pelayanan Pemerintahan Berjalan Normal

Foto : Sekdakot Pagar Alam Zaily Oktosab FA.--ist

PAGARALAMPOS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin AP MSi, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam wajib masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 29 Mei 2026, pasca Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Menurut Zaily, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Jumat 29 Mei 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.

“Hari Jumat, 29 Mei 2026, seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa. Tidak ada tambahan libur ataupun cuti bersama,” tegas Zaily Oktosab Fitri Abidin.

Ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pagar Alam tetap disiplin menjalankan tugas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat setelah libur Hari Raya Iduladha.

BACA JUGA:Sekdakot Pagar Alam Tekankan Tertib Arsip dan Disiplin ASN

BACA JUGA:Lantik 11 Pejabat, Sekdakot Pagar Alam Tekankan Kinerja dan Loyalitas ASN

BACA JUGA:Matangkan Keberangkatan CJH Pagar Alam, Sekdakot : Pelayanan Jemaah Haji Prioritas Utama

Sekda juga mengingatkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai di masing-masing instansi tetap optimal dan tidak ada ASN yang menambah libur tanpa keterangan.

"Dengan penegasan tersebut, aktivitas pelayanan pemerintahan di Kota Pagar Alam pada Jumat 29 Mei 2026 dipastikan berjalan normal seperti hari kerja biasa," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: