Pemkot PGA

Sembunyikan 0,8 Kg Ganja Siap Edar di Dapur, Pemuda Ini Diringkus Satres Narkoba

Sembunyikan 0,8 Kg Ganja Siap Edar di Dapur, Pemuda Ini Diringkus Satres Narkoba

Foto : Tesangka PG diamankan beserta barang bukti sepaket ganja kering yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam. Senin (6/4//2026) sekira pukul 23.00 WIB, seorang pemuda PG (20) berhasil diringkus di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Terakait ungkap kasus narkotika jenis Ganja tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH MSI.

“Benar, pelaku berinisial PG yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 800 gram,” ujar Iptu Doris.

Dari hasil penggeledahan dilokasi penangkapan, disaksikan warga setempat anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam karung beras terlakban dan dilapisi plastik hitam dengan berat bruto 800 gram, serta dua bal kertas papier.

“Barang bukti ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka, dan yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali,” jelasnya seraya mengatakan tersangka setelah dites urine positif mengandung  metamfetamin dan THC.

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Hotel, Ganja dan 78.62 gram Sabu Diamankan

BACA JUGA:Satres Narkoba Preteli Dua Pemain Narkotika, Amankan 3 Paket Ganja 200 Gram

Kasat Narkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya,” tambah Iptu Doris.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

BACA JUGA:Kakak Beradik di Pagar Alam Ditangkap Simpan 1,7 Kg Ganja

BACA JUGA:Ringkus Pengedar 1 Kg Ganja, IPTU Doris : BB Disembunyikan di Plafon Kontrakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: