''Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya 10 persen.
Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 yang sudah bersertipikat'', ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Nusron mengajak seluruh elemen keagamaan untuk memperkuat sinergi dalam percepatan sertipikasi.
Beberapa organisasi yang disebut berperan penting antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama.
BACA JUGA:ATR/BPN Catat Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat
''Kami menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan'', ujarnya.
Selain rendahnya tingkat sertipikasi, Menteri Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), dokumen penting yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
''Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini banyak sekali terjadi'', katanya.
BACA JUGA:ATR/BPN Sosialisasikan Layanan Digital Pertanahan di Livin Festival PIK 2 Banten
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada.
Dengan sertipikasi yang tertib, masyarakat diharapkan dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir terhadap potensi sengketa tanah.
''Maka saya butuh komitmen kita bersama. Mari kita atasi masalah ini bersama-sama'', seru Nusron.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan untuk Generasi Muda
Turut hadir pimpinan berbagai organisasi masyarakat Islam seperti NU, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi awal baru dalam mempercepat tertib administrasi pertanahan di sektor keagamaan, sekaligus memastikan seluruh tanah wakaf di Indonesia terlindungi secara hukum.