Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Empat Langkah Strategis Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Empat Langkah Strategis Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan-net-
PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana Pertanahan harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terukur, dan didukung sistem hukum yang kuat.
Hal tersebut beliau sampaikan saat menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), di Jakarta, Jumat (05/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menyampaikan empat poin strategis yang menurutnya harus menjadi arah bersama dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum di bidang pertanahan.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tekankan Dua Pendekatan Utama Berantas Mafia Tanah
Beliau menggarisbawahi bahwa rangkaian kegiatan sejak pengarahan hingga diskusi kelompok telah menghasilkan rumusan penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius di setiap daerah.
''Saya ingin mengulangnya kembali agar dapat kita bawa ke daerah masing-masing untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada jajaran kerja lainnya'', ujar beliau.
Poin pertama menyoroti pentingnya penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
Menurut Wamen Ossy, karakter tindak pidana pertanahan menuntut kehadiran penyidik dengan keahlian khusus di bidang agraria.
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan, Kantor Buka Akhir Pekan hingga Libur Natal
PPNS dinilai tidak hanya harus memahami aspek hukum, tetapi juga harus mampu mengedepankan pendekatan ''restorative justice'' agar penyelesaian perkara lebih komprehensif dan berorientasi pada pemulihan.
Beliau juga membuka ruang diskusi mengenai perlunya revisi Undang-Undang Pokok Agraria untuk memperjelas pengaturan terkait penyidik pertanahan.
''Ini pekerjaan yang berat dan membutuhkan political will yang kuat. Namun, tidak ada yang tidak mungkin jika kita memiliki keinginan yang kuat'', tegas beliau.
Poin kedua menekankan peran penguatan fungsi pencegahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
