Menjelajahi 7 Desa Adat di Jawa Barat, Begini Keunikan Tradisinya

Minggu 18-08-2024,22:53 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

Ciri khas pemukiman di sini adalah rumah-rumah adat yang memiliki kolong dan lumbung padi yang disebut leuit.

Arsitektur rumahnya mengikuti tradisi Sunda dengan gaya julang ngapak dan jago anjing. Uniknya, masyarakat di Kampung Urug semuanya masih berkerabat dekat dikenal dengan istilah Tatali Kahuripan, yang menggambarkan ikatan persaudaraan yang kuat.

BACA JUGA:Mengenal Angklung: Begini Sejarah Alat Musik Tradisional yang Telah Mendunia!

Kepemimpinan adat di Kampung Urug dipegang oleh Ki Kolot Ukat, keturunan kesembilan dari pendiri kampung.

Ada tiga pemimpin utama di sini: Ki Kolot Ukat (menjaga adat istiadat), Ki Kolot Amat (mengatur masyarakat), dan Ki Kolot Tengah (mempertahankan tradisi serta sejarah kampung).

Kampung ini sudah ada sejak 450 tahun lalu, sezaman dengan Prabu Nilakendra.

Saat ini, Kampung Adat Urug menjadi destinasi wisata dengan rata-rata kunjungan 80-100 orang per bulan. Bahkan, bisa mencapai 600-800 orang/hari pada hari besar.

7. Kampung Cikondang

Kampung Adat Cikondang di Desa Lamajang, Pangalengan, Kabupaten Bandung, adalah situs bersejarah yang terletak di kaki Gunung Tilu.

Awalnya ada 61 rumah adat yang dibangun pada abad ke-17. Namun, kini hanya tersisa satu rumah setelah kebakaran besar di abad ke-19.

Untuk mencapai desai seluas 3 hektar ini, kamu perlu menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam dari Kota Bandung melalui Kecamatan Banjaran.

BACA JUGA:Gua Umang: Menelusuri Jejak Megalitik dan Tradisi Kuno di Sembahe

Akan ada petunjuk arah yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan aksara Sunda. Saat tiba, suasana kampung yang hidup dan keramahan warga akan menyambutmu.

Bumi Adat di Kampung Cikondang, yang sudah berusia 370 tahun, tetap melestarikan nilai-nilai kearifan lokal seperti kuliner nasi tumpeng dan rujak curo, serta acara tahunan Wuku Taun.

Di dalam rumah adat, terdapat berbagai peralatan tradisional dan dua kamar, yaitu kamar larangan dan goah.

Di belakang Rumah Adat, terdapat Hutan Larangan dengan pantangan khusus bagi pengunjung. Hutan ini dulunya digunakan untuk menyimpan benda pusaka dan tempat persembunyian pada masa penjajahan.

Kategori :