Menghadapi berbagai keluhan dari pelaku usaha, pemerintah telah melakukan beberapa kali revisi terhadap aturan impor.
Terakhir, peraturan ini diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.
Revisi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meminimalisir penundaan seperti yang dialami oleh PT Pindad.
Namun, realisasi dari peraturan baru ini masih harus diuji efektivitasnya dalam memperlancar proses impor barang, terutama yang bersifat sensitif seperti bahan peledak.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Bayar Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar, Begini Kata Kemendag!
Risiko dan Keamanan
Kasus tertahannya bahan peledak milik PT Pindad di pelabuhan menimbulkan kekhawatiran tidak hanya pada sisi bisnis namun juga aspek keamanan.
Bea Cukai sendiri memiliki alasan kuat untuk berhati-hati dalam menangani bahan peledak yang tertahan, mengingat potensi risiko yang ditimbulkannya.
Pihak PT Pindad tentunya berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien dalam menangani perizinan impor, terutama untuk barang-barang dengan risiko tinggi seperti bahan peledak.
BACA JUGA:Mangkir Dua Kali, Bos Sriwijaya Air Terancam Dipanggil Paksa oleh Kejagung
Kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian masalah perizinan akan sangat membantu operasional perusahaan dalam memenuhi kebutuhan industri strategis di Indonesia.
Solusi dan Harapan
Menteri Perdagangan Zulhas menegaskan komitmennya untuk segera mencari solusi atas masalah ini.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai, untuk memastikan bahwa proses perizinan impor dapat berjalan lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan aspek keamanan," ujarnya.
BACA JUGA:Jaga Integritas, Profesionalitas Pilkada di Kota Pagaralam secara Demokratis
Zulhas juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif memberikan masukan kepada pemerintah mengenai hambatan-hambatan yang mereka alami dalam proses impor.