PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa dirinya menerima aduan dari Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose, terkait kesulitan dalam mengimpor bahan peledak.
Aduan tersebut mencuat di tengah berlangsungnya Trade Expo Indonesia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Zulhas menyampaikan bahwa impor bahan peledak yang dipesan oleh PT Pindad tertahan di pelabuhan sejak kedatangannya pada Maret 2024.
Meski demikian, persetujuan impor (PI) baru diperoleh pada April 2024, menyebabkan penundaan yang signifikan dalam proses pengeluaran barang dari pelabuhan.
BACA JUGA:Stok Gabah dan Beras di Sulawesi Selatan Turun, Ini Penyebabnya Menurut Satgas Pangan Polri!
"Tadi Dirut PT Pindad datang mendesak, saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak yang nggak bisa keluar dari pelabuhan. Dia kesulitan mengurus izin impor, dan bea cukai juga khawatir karena takut bahan peledak tersebut meledak," ungkap Zulhas di sela-sela konferensi pers.
Permasalahan Teknis dan Perizinan
Zulhas menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian yang memakan waktu cukup lama.
Menurut keterangan dari Abraham Mose, perusahaan baru mendapatkan PI pada bulan April meskipun barang sudah tiba sejak Maret.
BACA JUGA: Harga Beras Melonjak Lagi, Ini Dia Biang Keroknya Menurut Pedagang Pasar!
"Saya tanya kenapa barang tidak bisa keluar, katanya barang datang Maret, tapi izinnya baru diurus April, jadi ada selisih waktu. Kenapa barang sampai duluan? Karena persetujuan impornya baru keluar di April. Katanya, Pertek dari Kementerian Perindustrian agak lama, Pak," jelas Zulhas.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan impor mengatur bahwa beberapa produk impor, termasuk bahan peledak, memerlukan PI dari Kementerian Perdagangan yang harus dilengkapi dengan Pertek dari Kementerian Perindustrian.
Namun, prosedur ini kerap menjadi hambatan bagi pelaku usaha karena waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh Pertek cukup lama.
Revisi Aturan Impor
BACA JUGA:Menjelajahi 4 Rekomendasi Destinasi Wisata Terpopuler di Langkat