Namun uang palsu tersebut tidak diserahkan dari pelaku KB ke pelaku AP, melainkan uang palsu tersebut dibelanjakan pelaku KB untuk membeli kebutuhan pribadinya di sejumlah warung, sampai bersisa sejumlah Rp6 juta.
Kemudian sisa uang sejumlah Rp6 juta tersebut dibawa oleh pelaku KB untuk membeli narkotika jenis shabu di Kabupaten PALI.
Namun uniknya, uang tersebut dilarikan oleh rekannya yang menjual narkotika jenis shabu di Kabupaten PALI.
Diketahui jika pelaku KB pernah top up salah aplikasi keuangan di salah satu counter handphone sebesar Rp400 ribu termasuk menyuruh istrinya (saudari W ) untuk menyetorkan uang palsu sebesar Rp2 juta ke salah satu Agen Bri link yang ada di Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Residivis Kambuhan Diringkus Satreskrim Pagar Alam
Sedangkan peran pelaku AP dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara menyetorkan sejumlah uang ke salah satu counter untuk top up dengan menyertakan/menyelipkan uang palsu dengan uang asli.
Setelah penangkapan tersebut, menurut Kasat, selanjutnya para pelaku segera dibawa ke Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Pelaku KB merupakan residivis dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis ganja pada tahun 2014 menjalani hukuman di Lapas Pagaralam selama 2 tahun.
BACA JUGA:Satreskrim Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Rumah, Pelakunya Residivis
Pelaku KB menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor pada tahun 2016 di Lapas Kota Pagaralam selama 1 tahun 8 bulan.
Pelaku AP merupakan residivis dalam perkara Tindak Pidana Pencurian di SMA Negeri 1 Kota Pagaralam pada tahun 2018 dan pelaku AP menjalani hukuman 3 bulan 15 hari di Lapas Kota Pagaralam. (*)