PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil ungkap peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya.
Tak tanggung, dalam ungkap kasus ini tuga komplotan berhasil ringkus unit Pidsus pimpinan Iptu Chandra Kirana SH.
Mereka, Krisna Bagaskara (25) dan Winda Sari (23) tercatat warga Nendagung, RT 003, RW 002, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Serta Andika Putra Pratama (23), warga Desa Tongkok, RT 00, RW 00, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,.
BACA JUGA:DPO Curas Terjaring Ops Sikat Musi
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, pengungkapan peredaran Upal ini berdasarkan laporan warga melalui aplikasi Lapor Pak. Yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pagar Alam.
"Dari penyelidikan dilakukan, kita berhasil meringkus para pelaku pada 23 Maret 2024 lalu," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MH didampingi Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH disela press release di Mapolres Pagar Alam, Jumat (3/5/2024).
Lanjutnya, setekah dilakukan pengembangan, Team Opsnal mendapat Informasi jika pelaku pengedar uang palsu sedangkan berada di Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas mendapati keberadaan pelaku. Pelaku diringkus dikediamannya, serelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang palsu.
BACA JUGA:Dooor, Komplotan Curat Keok Dipelor Satreskrim Polres Pagar Alam
"Lembararan uang palsu disembunyikan di bawah kasur di dalam rumah pelaku barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu," beber Kapolres.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku yang berinisial KB (Krisna Bagaskara) mengakui memperoleh uang tersebut dari salah satu akun di media sosial pada aplikasi facebook.
Berdasarkan keterangan pelaku jika sudah memesan uang palsu tersebut sebanyak 3 kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang, dengan harga 1 berbanding 4 atau uang sebesar Rp250 ribu mendapatkan Rp1 juta uang palsu.
Dari pengakuan pelaku KB, dia menerima pesanan dari rekannya yakni pelaku AP untuk membeli uang palsu sejumlah Rp10 juta dengan memberikan uang pembayaran sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku KB yang mana diketahui uang tersebut bersumber dari pelaku AP (Andika Putra Pratama).