PAGARALAMPOS.COM - Kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki tahap II.
Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Kasus ini mengungkap modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Modus Operandi Hendri Zainuddin
BACA JUGA:Film Sri Asih Superhero Perempuan Pertama Jagat Sinema Bumilangit, Berikut Sinopsisnya
Hendri Zainuddin atau yang akrab disapa HZ, diduga menggunakan modus operandi pemalsuan dokumen dan kegiatan yang fiktif dalam pengelolaan dana hibah dan pencairan deposito dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini berkaitan dengan pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan yang sudah lengkap (P-21).
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Vanny.
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Diduga Terima Rp 2,7 Miliar
Penangguhan Kasus karena Pemilu
Proses hukum terhadap HZ sempat ditunda karena ia masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Nasdem.
Keputusan untuk menunda penanganan perkara ini diambil untuk menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Namun, setelah proses pemilu selesai dan HZ tidak terpilih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap HZ.
BACA JUGA:TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM : Paniai Kini Jadi Zona Perang