'Lampek Empat Merdike Due' Pengadilan Khas Suku Besemah di Sumatera Selatan, Begini Arti dan Isi Aturannya!

Sabtu 03-02-2024,12:40 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Pidi

Inilah tanya jawab antara hakim dengan suami istri itu seingat Satar. Demi menjaga kerahasiaan, Satar meminta nama dan alamat Pasutri ini tak ditulis:

Hakim: “Mengapa kamu mau minta saghak (cerai)”? Tanya hakim kepada istri yang jadi penggugat.

Istri: “Lukmane pule kebile layar tekembang angin mati,”

Hakim: “Benarkah demikian apa yang diucapkan istrimu itu”?tanya hakim kepada suami yang digugat

BACA JUGA:WOW! Ternyata Beginilah Sejarah Suku Bangsa di Sumatera Selatan, Miliki Senjata Khas Hingga Perbedaan Bahasa

Suami: Lukmane pule pak hakim, ame biduk nak masuk muare penuh li gumpai....

Tanya jawab itu terus itu terjadi. Dan Satar-juga orang yang mengikuti sidang-mulai terlihat senyum-senyum.

Yang tak tahan menawan tawa, termasuk Satar, mohon pamit ke luar ruangan sidang.

Di masa itu, Pengadilan Adat memang sudah hadir untuk menyelesaikan pelbagai persoalan masyarakat Besemah. 

BACA JUGA:Selebritis Lewat, Begini Kecantikan Alami 7 Wanita Suku di Nusantara

Dan sengkarut rumah tangga diakui Satar memang acap masuk dalam persidangan. 

Konsep pengadilan adat ini sendiri  mirip dengan pengadilan modern. Menurut Satar, Pengadilan Adat ini dipimpin satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

“Hakim jumlahnya harus ganjil,”ucapnya. Di dalam pengadilan adat juga ada yang namanya pemimpin rapat dan penulis perkara. Satar masuk dalam bagian pembantu penulis perkara ini.

Juga ada petugas yang disebut dengan pendamping perkara semacam pengacara di zaman sekarang.

BACA JUGA:Inilah Deretan Keturunan Si Pahit Lidah! Ternyata Ini Silsilah Keluarganya Versi Suku Gumay

Satar melanjutkan, di masa itu, pengadilan adat dibagi menjadi empat tingkatan yakni rapat marga, rapat kecil, rapat besar dan rapat tinggi. 

Kategori :