PAGARALAMPOS.COM - Menteri Sosial Tri Rismharini sampaikan arahan kepada jajaran Kementerian Sosial untuk merespon permasalahan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di tengah masyarakat, termasuk warga dari kelompok rentan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) merepon terhadap seorang warga PPKS yang sejak tahun 1995 menderita gangguan jiwa. Mulai tahun 2013, keluarga terpaksa memasung kedua kaki Yunus (42 tahun) di dalam gubuk tidak jauh dari rumah ibunya, Osih 66 tahun, karena sering mengamuk.
Keluarga berupaya melakukan pengeobatan, tapi tidak tuntas karena kekurangan biaya. Sebelumnya, warga Kp. Sirnasari RT. 003 RW. 02 desa Jatisari Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur itu menikah kemudian cerai dan mempunyai satu orang anak yang sudah dewasa yang saat ini bekerja di Jakarta.
Ibunya Yunus merupakan Kelurga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena tinggal di rumah tidak layak huni da kondisi ekonomi kurang mampu, sedangkan hidupnya ditopang oleh anak-anaknya.
BACA JUGA:Sentra Wirajaya Berikan Layanan Terapi Fisik untuk Gadis Kecil Masyita
"Sentra melakukan intervensi dengan mengedukasi kepada pihak keluarga yang semula tidak mau melepas pasung dan membawa PPKS berobat ke luar daerah, " ujar Koordinator Tim PB &K Dede Khairufirdaos, Senin (27/2/2023).
Bersama keluarga, pemda setempat, Babinsa dan Puskesmas Sindangbarang melepas pasung. Dengan menggunakan ambulan Puskesmas membawa PPKS ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marjuki Mahdi Bogor. Juga, memberikan bantuan uang operasional, pakaian Yunus, serta nutrisi dan tripod untuk ibunya Yunus.
Selain itu, Sentra Terpadu Inten Soeweno melakukan rencana tindak lanjut usai pengobatan medis akan dilaksanakan rehabilitasi sosial di STIS, sekaligus mengusulkan Yunus sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (*)
Berita ini telah tayang dilaman kemensos.go.id dengan judul: Respons Cepat Kemensos Tangani Warga Penderita Gangguan Jiwa di Cianjur