Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK

Jumat 30-12-2022,11:25 WIB
Reporter : palpres.com
Editor : dwi

PAGARALAMPOS.COM - Tawaran pinjaman online (pinjol) sejak beberapa bulan terakhir mulai meresahkan masyarakat.

Sejumlah platform pinjol mengimingi masyarakat untuk mendapatkan saldo dana mudah dan cepat.

Beberapa pinjol juga memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3 juta hingga Rp500 juta.

Selalu waspada jika ada tawaran pinjaman online yang masuk melalui pesan SMS maupun Whatsapp.

BACA JUGA:7 Akibat Telat Makan untuk Kesehatan Tubuh.

Kemungkinan, tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal.

Dengan kata lain, pinjol tersebut tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal tahun 2022 belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

BACA JUGA:Vibes Ala Bali, Spot Foto Keren Indramayu Punya

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Oleh sebab itulah jangan sampai tertipu.

Namun begitu, ada juga beberapa pinjol legal yang mendapat izin dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Belajar Berbisnis Melalui Budidaya Ikan

Kategori :