9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau pinjol resmi OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS 2023, Jadikan Profesi Ini Prioritas
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribad
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
BACA JUGA:Tips Meningkatkan Skill Komunikasi
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:Perbaiki Kerusakan Jalan Wisata
Dari beberapa ciri di atas, kita bisa memahami bahwa jangan mudah percaya dengan tawaran pinjol ilegal.
Bisa jadi pinjaman tersebut malah membuat kita kesulitan dan dihantui oleh dept collector yang ingin menagih.