Biasanya perusahaan pinjol resmi ini memiliki struktur manajemen yang teratur.
Selain itu, perusahan pinjol resmi juga memberikan layanan pengaduan yang dicantumkan secara jelas.
Berikut ini cara membedakan pinjol ilegal dan legal langsung dari OJK.
Ciri pinjol ilegal
BACA JUGA:Cara Pengolahan 2 Makanan Khas Pagar Alam Yang Unik dan Lezat
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
BACA JUGA:Tahun Gegap
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
BACA JUGA:Kabar Gembira Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar, Dirapel Setahun
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam