Pemkot PGA

Gerakan Sumsel Anti-Scam Diperkuat, OJK Dorong Sistem Respons Dua Menit dan Pemulihan Dana Korban

Gerakan Sumsel Anti-Scam Diperkuat, OJK Dorong Sistem Respons Dua Menit dan Pemulihan Dana Korban

Foto : Media Confrence Gerakan Indonesia Anti-Scam Centre yang direspon OJK Sumsel.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan pentingnya kecepatan respons dalam menangani kasus penipuan digital. Hal itu disampaikannya saat peluncuran Gerakan Sumsel Anti-Scam sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Arifin menekankan, OJK tidak hanya berperan sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat.

“Perlindungan konsumen adalah mandat utama kami. Melalui gerakan ini, kami ingin memastikan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dan peluang pengembalian dana korban semakin besar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam salah satu kasus penipuan dengan nilai transaksi Rp785 juta, sekitar Rp541 juta berhasil diamankan berkat koordinasi cepat lintas lembaga.

“Kecepatan menjadi faktor penentu. Jika laporan masuk lebih awal, dana bisa diblokir sebelum berpindah terlalu jauh,” jelasnya.

BACA JUGA:Proses Pemulangan Terkendala, 15 Warga Sumsel Masih Tertahan di Kamboja

BACA JUGA: Terjebak Sindikat Judi Online, 15 Warga Sumsel Masih Tertahan di Kamboja

Secara nasional, laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai ratusan ribu setiap bulan. Dari jumlah tersebut, ratusan ribu rekening telah diblokir dan dana ratusan miliar rupiah berhasil diamankan, dengan sebagian sudah dikembalikan kepada korban.

Mewakili Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan pendekatan penegakan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan pelaku.

“Perkembangan teknologi membuat modus kejahatan semakin canggih. Karena itu, fokus kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan,” katanya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan ketika menemukan transaksi mencurigakan.

“Dana bisa berpindah dalam hitungan detik. Jika terlambat melapor, proses pelacakan menjadi jauh lebih kompleks,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas OJK Rizal Ramadhani menyebut praktik scam saat ini sudah terorganisir layaknya korporasi digital. Pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, manipulasi suara, hingga rekayasa wajah untuk meyakinkan calon korban.

Menurutnya, alur dana juga semakin rumit karena dapat berpindah dari perbankan ke perusahaan pembayaran, lalu dikonversi ke aset kripto dan dikirim ke luar negeri. Untuk itu, OJK memperkuat sinergi melalui Satgas PASTI yang melibatkan 21 kementerian dan lembaga, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait