Ketahuan Selingkuh, Justru Marah-Marah, Akhirnya Kehilangan Nyawa

Selasa 01-11-2022,16:00 WIB
Reporter : linggaupos.co.id
Editor : dwi

 

MUSI RAWAS, PAGARALAMPOS - Tersangka pembunuhan Heris (31) warga Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin 31 Oktober 2022.Heris diduga membunuh, Riko Arles (29) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.Seperti diketahui, korban Riko, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya, Dusun III, Desa Sri Mulyo, tepat di depan rumah tersangka Heris, Jumat 28

BACA JUGA:Pengakuan Kodir di Depan Hakim, Kaget Lihat Kamar Putri Sudah Berantakan

Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.  Berikut pengakuan tersangka Heris, saat dihadirkan dalam pers rilis.Ia mengaku sampai gelap mata membacok korban sekitar tiga kali, karena kesal korban berulang kali minta uang ganti rugi."Sudah ketiga kalinya (korban) datang ke rumah. Selalu meminta uang ganti rugi. Sebanyak Rp5 juta," ungkap tersangka Heris.Uang ganti rugi tersebut, karena korban sebelumnya didenda Rp5 juta. Denda tersebut karena korban ketahuan selingkuh dengan istri

BACA JUGA:Lagi Mancing, Sepeda Motor Digasak Maling.

orang. Sementara korban menuduh tesangka Heris lah yang membocorkan perselingkuhan korban.Dia mengaku mengenal korban, hanya saja ia bukan teman akrab. "Saya memang tahu kalau korban selingkuh. Tapi saya tidak membocorkan," ungkapnya.Kronologisnya, bermula bermula pada Jumat  28 Oktober 2022 sekitar  pukul 10.30 WIB, korban Riko mendatangi rumah tersangka, dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio warna biru. Tiba di rumah tersangka, korban

BACA JUGA:Cegah Penggunaan dan Penjualan Obat Cair.

mengetuk rumah tersangka. Namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka. Tersangka yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan sedang menidurkan anaknya. Sementara istri tersangka sedang ke kebun, di rumah hanya ada tersangka dan anaknya.Karena tidak dibukakan pintu, korban Riko berteriak dari luar rumah. Dia menuntut ganti rugi, atau meminta uang ganti rugi kepada tersangka Heris. Uang ganti rugi tersebut, karena korban beberapa minggu

BACA JUGA:Khusnul Bomiyah

lalu ketahuan selingkuh, dengan istri orang, yakni istri Hendra. Karena perselingkuhan itu, korban Riko didenda sebesar Rp 5 juta. Korban menuduh bahwa tersangka Heris lah yang membocorkan perselingkuhan tersebut, sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian korban. Karena kesal ditekan oleh korban, akhirnya tersangka keluar rumah dari pintu samping dan menemui korban sambil mengatakan "Berentilah kau ganggu aku". Namun Korban malah teriak-teriak.Karena

BACA JUGA:Curi Emas Beserta Uang Majikan, Lalu Pamit Beli Kopi dan Tak Kembali, ART Dilaporkan ke Polisi.

kesal dan emosi, tersangka kembali masuk ke dalam rumah dari pintu samping untuk mengambil sebilah parang yang ada di dapur. "Tersangka keluar rumah  dari pintu yang sama rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban, yang mengakibatkan korban meninggalkan dunia di tempat," jelas Kapolres. Kapolres menjelaskan, terhadap tersangka Heris dikenakan pasal 338 KUHP.  Gerak cepat ungkap kasus pembunuhan ini patut diapresiasi. Dalam upaya

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera Menuju Pagaralam Maju

pengungkapan, Kapolres mengatakan, Polres Musi Rawas memiliki selogan Bedulur, yakni Berempati, Peduli, Tulus dan Responsif. Program tersebut ini dilakukan oleh Babinkamtibmas di desa.Dari program itu, terjalin hubungan baik dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.Begitu ada kejadian pembunuhan, yang terjadi di Dusun III, Desa Sri Mulyo tersebut, pihak kepolisian lansung berkoordinasi dengan kepala desa. Melakukan pendekatan humanis dalam ungkap

BACA JUGA:Butuh Kerjasama Semua Pihak Atasi Permasalahan Sampah

kasus.Tim dari Polsek STL Ulu Terawas dan Tim Opsnal Satreskrim, berkoordinasi dengan Kadus dan Kades, tersangka diajak ke rumah kepala desa. Kemudian Babinkamtibmas juga mendatangi keluarga korban untuk meredam situasi."Kita antisipasi jangan ada serangan balik dari pihak korban. Alhamdulillah kondisi dapat diredam, dan kembali kondusif," kata Kapolres."Kejadian antara pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Tersangka H, berhasil diamankan sekitar pukul 11.30 WIB di rumah kepala desa," kata Kapolres lagi. (*)

 

 

Kategori :