PAGARALAMPOS.COM - Terkait kondisi istri Ferdy Sambo saat ini, Bareskrim Polri sampai saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan.
Istri Ferdy Sambo, ibu PC merupakan salah satu saksi kunci dalam peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Bharada E.
Penembakan terhadap Brigadir J terjadi di TKP rumah dinas milik Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Dari keterangan terakhir LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), ibu PC masih mengalami guncangan.
Bharada E Tersangka Pembunuhan, Bukan Membela Diri
Genap setelah satu bulan kasus polisi tembak polisi menjadi perhatian khusus publik, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.
BACA JUGA:Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin: Bagaimana Ancaman dari Squad Lama?
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Andir Rian.
Andi menjelaskan bahwa Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J bukan karena membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian.
Maksud dari dua pasal itu di antaranya berbunyi;