Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat, Layanan PERINTIS Rampung dalam 10 Hari Kerja
Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat, Layanan PERINTIS Rampung dalam 10 Hari Kerja-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat yang mengurus proses balik nama sertipikat tanah kini mendapat kepastian waktu penyelesaian melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memangkas waktu layanan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertipikat hasil proses peralihan hak.
Salah satu warga yang merasakan manfaat program tersebut adalah Puspasari Dewi.
Ia mengurus peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari
Hasilnya, sertipikat yang diajukan telah selesai pada hari kerja ke-9.
Puspasari mengaku senang karena proses yang dijalaninya dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, hari ini saya bersyukur dan senang sekali.
Saya mengikuti program Peralihan Hak 10 hari kerja.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Rampung hingga 2029
Ternyata belum sampai 10 hari, pada hari kerja ke-9 sertipikat sudah selesai,” ujarnya saat menerima sertipikat di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Puspasari, kecepatan sekaligus kepastian waktu menjadi nilai penting dalam pelayanan pertanahan.
Masyarakat, kata dia, dapat lebih mudah mengatur kebutuhan administrasi maupun rencana lain yang berkaitan dengan tanah yang telah dialihkan kepemilikannya.
Proses peralihan hak sendiri melibatkan sejumlah tahapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

