iklan nagih
Pemkot PGA

Balik Nama Sertipikat di Semarang Dinilai Makin Pasti dengan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Balik Nama Sertipikat di Semarang Dinilai Makin Pasti dengan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Balik Nama Sertipikat di Semarang Dinilai Makin Pasti dengan Layanan Peralihan Hak 10 Hari-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Proses balik nama sertipikat tanah selama ini tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan masyarakat.

Tahapan administrasi juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pemerintah daerah.

Kondisi tersebut membuat lama penyelesaian terkadang sulit dipastikan oleh pemohon.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menyiapkan terobosan melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.

BACA JUGA: Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat

Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh produk layanan pertanahan.

Skema layanan itu dibagi dalam beberapa tahapan.

Pemerintah daerah memiliki waktu hingga tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah itu, PPAT diberikan waktu dua hari untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan

Sementara proses di Kantor Pertanahan (Kantah) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pelaksanaan layanan tersebut dilakukan secara bertahap.

Tahap awal atau pilot project dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang.

Berikutnya, tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantah sebelum diterapkan lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: