iklan nagih
Pemkot PGA

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Buton

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Buton

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Buton-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan tanah adat agar tetap terlindungi dari potensi sengketa maupun pengalihan yang tidak sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026). 

Kegiatan ini melibatkan perwakilan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, serta sejumlah kementerian terkait sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keberadaan tanah ulayat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara memiliki kewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak-haknya selama keberadaannya masih diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah

Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah dan nilai adat yang kuat sehingga menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam pelaksanaan pengadministrasian tanah ulayat. 

Meski demikian, sebelum proses pendaftaran dilakukan, keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya harus dipastikan masih eksis dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, proses identifikasi menjadi tahapan penting agar perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak. 

Pendataan yang akurat juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik pertanahan yang kerap muncul akibat belum adanya kepastian mengenai batas maupun status penguasaan tanah adat.


ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Buton-foto : net-

BACA JUGA:ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Slameto menambahkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan yang diinginkan. 

Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses tersebut sampai memperoleh sertipikat hak atas tanah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: