Wamen ATR/BPN Dorong Sistem Penguasaan Tanah dan Tata Ruang Terintegrasi
Wamen ATR/BPN Dorong Sistem Penguasaan Tanah dan Tata Ruang Terintegrasi-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep ''One Land Tenure System'' dan ''One Spatial Planning Policy'' dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum penguasaan tanah, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta menciptakan sinkronisasi yang lebih baik antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Gagasan itu disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, Wamen ATR/BPN menekankan pentingnya pengelolaan kawasan hutan yang terintegrasi dengan sistem penataan ruang nasional.
BACA JUGA:ATR/BPN Diminta Jadi Solusi Pembangunan dan Investasi di Kalimantan Timur
Menurutnya, kejelasan batas kawasan hutan dan pemanfaatannya harus menjadi bagian dari perencanaan ruang yang terpadu.
Dengan demikian, kepastian penguasaan tanah dan penggunaan ruang dapat terwujud secara lebih adil bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha.
Ossy menjelaskan bahwa kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak.
Kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, namun memiliki pendekatan yang berbeda dalam implementasinya.

Wamen ATR/BPN Dorong Sistem Penguasaan Tanah dan Tata Ruang Terintegrasi-foto : net-
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Pastikan Bisa Diganti Sesuai Prosedur
Perbedaan tersebut selama ini kerap menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait status penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Ia menilai, berbagai konflik dan tumpang tindih pemanfaatan ruang sering terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada masyarakat maupun kegiatan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

