Asas Kontradiktur Delimitasi Jadi Kunci Cegah Sengketa Batas Tanah
Asas Kontradiktur Delimitasi Jadi Kunci Cegah Sengketa Batas Tanah-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM – Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul di berbagai wilayah Indonesia.
Permasalahan tersebut umumnya terjadi akibat tidak adanya kejelasan batas tanah sejak awal atau kurangnya kesepahaman antara para pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip yang menempatkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung sebagai dasar dalam penetapan batas bidang tanah.
Melalui prinsip ini, pemilik atau pemegang hak atas tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyetujui letak batas tanah sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas di lapangan.
Menurut Agus Apriawan, penerapan asas tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan adanya kesepakatan yang jelas mengenai batas bidang tanah, potensi terjadinya sengketa dapat diminimalkan sejak awal.
BACA JUGA:ASN ATR/BPN Didorong Tidak Ragu Ambil Keputusan Pasca Putusan MK
Ia menegaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi bukan hanya menjadi bagian dari prosedur teknis pengukuran tanah, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Oleh karena itu, penerapannya harus dipenuhi dalam setiap kegiatan pengukuran yang menjadi dasar penerbitan data pertanahan.
Dalam praktiknya, batas bidang tanah ditunjukkan secara langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah yang bersangkutan.
Selanjutnya, para pemilik tanah yang berbatasan diminta memberikan persetujuan terhadap batas yang ditunjukkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
