Menteri Nusron Apresiasi UAS Alihmedia Sertipikat ke Elektronik
Menteri Nusron Apresiasi UAS Alihmedia Sertipikat ke Elektronik-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi langkah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran penting terhadap keamanan aset pertanahan sekaligus upaya adaptasi terhadap sistem pelayanan pertanahan modern.
Apresiasi itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan Silaturahim dan Ceramah Keagamaan di Pondok Pesantren Az-Zahra, Bangkinang, Rabu (22/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia berharap langkah serupa dapat diikuti oleh pengelola pondok pesantren maupun masyarakat luas agar memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap aset tanah mereka.
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Aktif Sukseskan ILASPP
“Kami harapkan pengelola pondok pesantren dan masyarakat lainnya dapat mengikuti langkah ini, beralih ke Sertipikat Elektronik demi keamanan dan kemudahan di masa depan,” ujar Nusron Wahid.
Sertipikat Elektronik tersebut memberikan perlindungan terhadap bidang tanah seluas 18.500 meter persegi yang berada di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tanah itu memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.
Menurut Menteri Nusron, transformasi dari sertipikat analog ke elektronik merupakan bagian penting dalam modernisasi layanan pertanahan nasional.
BACA JUGA:ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat
Selain lebih praktis, sistem digital juga memberikan tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan sertipikat berbentuk fisik.
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan utama Sertipikat Elektronik adalah perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana alam seperti banjir, kebakaran, maupun gempa bumi.
Seluruh data pertanahan tersimpan secara digital dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sehingga tetap aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
