Pemkot PGA

Balik Nama Rumah Hibah ke Anak, Jangan Ditunda agar Biaya Tidak Membengkak

Balik Nama Rumah Hibah ke Anak, Jangan Ditunda agar Biaya Tidak Membengkak

Balik Nama Rumah Hibah ke Anak, Jangan Ditunda agar Biaya Tidak Membengkak-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Banyak orang tua memilih menghibahkan rumah kepada anak sebagai bentuk persiapan masa depan keluarga. 

Namun, proses pengalihan kepemilikan tersebut tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan atau hubungan keluarga semata. 

Agar sah secara hukum, diperlukan proses administrasi pertanahan berupa balik nama sertipikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Aktif Sukseskan ILASPP

“Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. 

Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya. 

Saat kondisi tersebut terjadi, proses pengurusan sering terasa lebih rumit karena belum dipersiapkan sejak awal.

Ia menegaskan, hal pertama yang harus dipahami masyarakat adalah membedakan antara hibah dan waris. 

BACA JUGA:ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat

Hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. 

Perbedaan ini sangat penting karena menentukan jenis akta, dokumen pendukung, hingga skema pajak dan biaya yang dikenakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: