Balik Nama Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Balik Nama Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Peralihan hak atas tanah merupakan hal yang lazim terjadi di masyarakat.
Proses ini bisa timbul karena berbagai kebutuhan, mulai dari jual beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, hingga pewarisan.
Seluruh bentuk peralihan hak harus melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar kepemilikan sah secara hukum.
Untuk memudahkan masyarakat memahami syarat dan ketentuan balik nama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi "Sentuh Tanahku''.
BACA JUGA:ATR/BPN & Stranas PK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Aplikasi ini menyediakan panduan lengkap mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga estimasi biaya layanan.
“Masyarakat bisa memeriksa alur balik nama dari Sentuh Tanahku.
Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak.
Biaya ditentukan dari nilai dan luas tanah.
BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan: Tak Ada Program “BPN Tanah Gratis”, Waspadai Akun Palsu di Medsos
Dalam aplikasi tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan untuk mengetahui estimasi transaksi,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta, Jumat (12/9).
Sebagai panduan singkat, dari laman utama Sentuh Tanahku pengguna dapat memilih menu ''Layanan'', lalu submenu ''Info Layanan''.
Di dalamnya tersedia beragam opsi layanan pertanahan, termasuk informasi peralihan hak pewarisan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
