Kementerian BUMN Koordinasi dengan Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Ini Kata Stafsus Erick Thohir!

Kementerian BUMN Koordinasi dengan Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Ini Kata Stafsus Erick Thohir!

Kementerian BUMN Koordinasi dengan Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Ini Kata Stafsus Erick Thohir!--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya buka suara mengenai upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatan kasus korupsi di perusahaan tambang milik negara, PT Timah (Persero) Tbk, yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Staf Khusus BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui adanya indikasi korupsi di PT Timah dan telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini memang kami sudah tahu dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang beberapa bulan terakhir ini melakukan penyelidikan terhadap pencurian atau pengambilan timah di IUP PT Timah," ujar Arya kepada wartawan pada Kamis (29/3).

Arya menyatakan bahwa kasus ini sudah berlangsung lama dan pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum secara sistematis.

BACA JUGA:Dijamin Nyenyak! 4 Hal Ini Bisa Membasmi Kutu Busuk. Kualitas Tidurmu Jadi Lebih Baik

"Ini sebenarnya kasus yang sudah sangat lama yang selama ini belum pernah terbongkar. Langkah Kejaksaan Agung ini kami sangat apresiasi," tambahnya.

Menurut Arya, IUP PT Timah yang besar kerap menjadi incaran pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar.

"Banyak kejadian di mana ada smelter yang memiliki lahan terbatas namun dapat menghasilkan produk timah lebih banyak dari konsesinya. Sehingga banyak timah PT Timah yang diambil oleh pihak-pihak tertentu," jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA:Tidak Melintasi Indonesia? Fenomena Alam Gerhana Matahari Total Akan Terjadi April 2024 Sebelum Lebaran

Di antara tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Emindra.

Direktur Utama TINS, Ahmad Dani Virsal, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa secara psikologis, kasus ini mengganggu operasional perusahaan.

Namun, setelah diungkapkan, perusahaan merasa lebih aman karena adanya aturan koridor yang akan mencegah kesalahan serupa di masa depan.

"Ya, secara psikologis tergantung, tapi secara praktik kita merasa lebih aman. Kan sudah ada aturan koridor, jadi jangan diulang kesalahan yang sama," ujar Virsal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: