Lahan Perkebunan Kopi di Pagar Alam Bersertifikat SNI Organik

Lahan Perkebunan Kopi di Pagar Alam Bersertifikat SNI Organik

PAGARALAMPOS.COM - Setelah melalui persiapan dan pembinaan kepada petani bertahun tahiun, akhirnya lahan Poktan Bina Usaha 2 Talang Kromo telah mendapatkan sertifikasi SNI Organik 18, 25 ha dari PT. Icert Agritama Internasional dan sertifikat ekspor ke ACT.

Kerja keras yang dilakukan poktan melakui kerjasama Dinas Pertanian Kota Pagar Alam ini, diharapkan menjadi kebun percontohan bagi petani lainnya untuk kedepannya.

“Dan motivasi kelompok lain untuk mengikuti dan siap berkomitmen organik berbasis perkebunan, khususnya untuk komoditi kopi,” ucap Kadistan Kota Pagar Alam Dra Suterimati MM melalui Sekdistan Diki Herlambang STP Msi, ucapnyanya, Rabu (26/3).

 Kepada pagaralampos.com, Diki menyebutkan, sertifikasi SNI telah melalui serangkaian tahapan. Lahannya sudah dipersiapkan sejak 2021 silam, untuk dijadikan perkebunan kopi organik.

BACA JUGA:Kebun Organik Tingkatkan Kualitas Kopi

BACA JUGA:Kembangkan Lahan Enteres, Sumber Benih Kopi Unggul

BACA JUGA:Harga Kopi Rp.75 Ribu/Kg, Petani Berharap Stabil Hingga Lebaran

Kegiatan ini merupakan kegiatan APBN bekerjasama dengan Dinas Perkebun (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan.  “Tahun 2021 kita melakukan penetapan lokasi serta pelatihan dan pendampingan proses pelaksanaan sertifikat organik,” beber Diki.

Pada tahun 2023 dilakukan pra asasmen oleh lembaga iscol guna mempersiapkan assesman pada tahun 2024 untuk menuju sertifikat organik.


Foto : Petani Poktan Bina Usaha 2 Talang Kromo ikuti pelatihan Utilisasi Sertifikat Organik.--pagaralampos.com

Pada bulan Juli tahun 2024 telah dilakukan assesman oleh lembaga ICERT selama 1 bulan. “Hasil dari Asasmen bina usaha 2 dusun talang kromo mendapatkan hasil berupah sertifikat sni organik seluas 18,25 ha dan sertifikat ekspor,” ucapnya.

Dengan demikian, lahan yang sudah ditunjuk mereka harus memenuhi persyaratan dalam pemeliharaan lahan tidak boleh menggunakan bahan kimia baik untuk pupuk maupun penyiangan. Kepada petani binaan Kebun Organik ini, mereka disarankan untuk menggunakan pupuk kompos atau organik.

BACA JUGA:Kawe Melejit Rp 75.500/Kg, IKM Mesin Penggiling Kopi Banjir Pesanan

BACA JUGA:Reses Dapil I Soroti Problema UMKM Kopi, Butuh Peralatan dan Dijadikan Partner Ivent

Sehingga kelompok yang sudah mendapat ditahun ke 1 pada tahun 2021 menerima bantuan ternak, yaitu kambing beserta kandangnya sebanyak 25 ekor. Dan rumah kompos beserta fasilitasnya.

“Alhamdulillah, populasi banttuan kambing terus bertambah. Saat ini berjumlah 94 ekor yang dibagi anggota kelompok untuk terus dikembangkan dan dpt diambil kotorannya untuk bahan pembuatan kompos,” lanjut Diki.

Dan setiap tahun dilakukan pemeriksaan lahan oleh Disbun Provinsi Sumsel. Ini dilakukan terkait pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia.  

BACA JUGA:Dorong UMKM Berinovasi, Majukan Industri Kopi Lokal

BACA JUGA:Daftarkan Kopi Lapaga ke DJKI, Rolan : Lapas Serius Kembangkan Unit Usaha Warga Binaan

Merupakan keberhasilan kompok tani yang sudah berkomitmen selama 4 tahun telah mengikuti program desa pertanian organik berbasis perkebunan.


Foto : Petani Poktan Bina Usaha 2 Talang Kromo ikuti pelatihan Utilisasi Sertifikat Organik.--pagaralampos.com

“Dengan ini kami dari Dinas Pertanian mengucapkan terimakasih kepada petani Poktan Bina Usaha 2 Talang Kromo, diharapkan terus berkomitmen mengelola usaha perkebunan kopi organik dan sebgaai contoh bagi petani lain di Pagar Alam,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: