Upah Minimum Regional Kota Pagar Alam Naik Jadi Rp 3.456.874, Para Milenilal dan Gen Z Bisa Cicil Rumah

Upah Minimum Regional Kota Pagar Alam Naik Jadi Rp 3.456.874, Para Milenilal dan Gen Z Bisa Cicil Rumah

Kenaikan UMR Kota Pagar Alam terbaru 2024-Kolase by Pagaralampos.com-net

BACA JUGA:Gaji Sampai 30 Juta, TKI Korea Selatan Punya Tantangan Menyimpan Harta, Ini Penyebabnya!

Penetapan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan ekonomi daerah dan kesejahteraan pekerja.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun istilah UMR masih sering digunakan, kini istilah yang lebih tepat adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat provinsi dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat kabupaten atau kota. 

Perubahan istilah ini sejalan dengan peraturan terbaru yang diatur oleh pemerintah, yang mengarah pada penetapan upah minimum yang lebih jelas sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Namun, proses penetapan UMP Sumatera Selatan untuk tahun 2025 sempat mengalami penundaan. 

BACA JUGA:UMP 2024 Terbaru, Daftar Lengkap Kenaikan Upah di Seluruh Provinsi Indonesia

Sebagaimana diketahui, seharusnya keputusan mengenai UMP sudah diumumkan pada 21 November 2024, namun karena menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, pengumuman tersebut molor.

Hal ini terjadi karena pemerintah pusat sedang melakukan kajian lebih lanjut tentang kebijakan yang tepat dalam penetapan UMP 2025. 

Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mengonfirmasi bahwa penetapan UMP ini harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Penundaan ini tidak berarti proses penetapan UMP 2025 akan terlambat. 

BACA JUGA:Maluku Utara Pimpin Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024

Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menegaskan bahwa meskipun pengumuman UMP molor, keputusan tersebut tetap akan berlaku efektif pada Januari 2025. 

Keputusan mengenai UMP masih menunggu regulasi yang akan diturunkan oleh pemerintah pusat setelah memperhatikan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta masukan dari serikat pekerja dan pengusaha.

Meskipun ada penundaan dalam pengumuman UMP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menyatakan bahwa proses ini akan segera dilanjutkan begitu regulasi dan petunjuk lebih lanjut diterima dari kementerian. 

Setelah itu, rapat tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja akan dilakukan untuk menetapkan UMP dan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: