Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Diserahkan Kejati Sumsel Kepada Pemprov Sumsel
Foto : Penandatanganan aset yayasan Batang Hari Sembilan--Pagaralampos.com
PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan Aset berupa tanah dan rumah mewah dengan luas 2800 meter/segi, dengan nilai Rp 17 miliar, yang berada dijalan Mayor Ruslan kota Palembang samping SMKN 6 Palembang yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batang Hari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, Senin (25/11/2024).
Penyerahan aset ini sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan dan telah disita tim penyidik tindak pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan jika ada 3 Aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang disalahgunakan 2 diantaranya hari ini kami titipkan lagi kepada Pemprov Sumsel pertama Aset sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Lalu Aset Tanah dan Asrama di Yogyakarta.
"Sebenarnya adalagi aset yang berada di Kota Bandung, Tanah strategis 1167 Meter/Segi bernilai Rp69 Miliar. Berdasarkan laporan tim penyidik bahwa penghuni atau yang saat ini menempati lahan tersebut mau menyerahkan lahan tersebut dengan cara baik - baik," Kata Yulianto,
BACA JUGA:Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov
Lanjut Yulianto, 2 aset ini kita titipkan kepada Pemprov Sumsel agar bisa di dijaga dan dilakukan Maintenance supaya Aset ini tak terbengkalai dan rusak nantinya.
"Silakan jika Kedua Aset ini mau dijual atau mau dimanfaatkan agar bisa menambah APBD Sumsel itupun boleh. Apalagi tujuan kedepanya untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel," ucapnya.
Terkait update kasus tersebut, Kajati mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memvonis para Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, terhadap tersangka penjualan aset yang berada di Yogyakarta dengan nilai aset Rp10 Miliar.
"Dimana dalam perkara ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 Terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dengan tuntutan 4 - 5 tahun penjara," terangnya.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gaungkan Gerakan Pangan Murah Serentak Diwilkum Kejati Sumsel
Sedangkan untuk aset yang ada di Jalan Mayor Ruslan, saat sedang dalam penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada tersangka.
"Akan kita lihat perkembangan kedepan, apakah pembeli ini merupakan Pembeli Beritikad Baik atau tidak, karena saat membeli aset tanah ini hanya membeli dengan harga Rp 1,8 miliar," ucap di.
Sedangkan aset tanah di wilayah sini saat itu harganya mencapai Rp 11 miliar, akan didalami keterlibatan A ini.
"Tentunya tidak ada pandang bulu ketika mengungkap suatu perkara, mau siapapun dia," tegas Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: