Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah-istimewa/Pagaralampos.com-
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - BRI terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas.
Melalui BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Kali ini, BRI Peduli memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia.
Tercatat, sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.
BACA JUGA:QRIS BRI Punya Beragam Fitur Menarik, Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia
Dalam pelaksanaanya, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Berbagai proses telah dijalankan, dimana pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.
Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi.
Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ungkap Catur.
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.
Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: