Harga Tiket Pendakian Gunung Gede Pangrango Terbaru, Catat Jadwal dan Aturannya!

Harga Tiket Pendakian Gunung Gede Pangrango Terbaru, Catat Jadwal dan Aturannya!

Harga Tiket Pendakian Gunung Gede Pangrango Terbaru, Catat Jadwal dan Aturannya!-Foto: net-

Harga tiket tersebut sudah termasuk asuransi jiwa selama pendakian.

Pihak pengelola mewajibkan calon pendaki untuk melakukan pembayaran tiket secara online melalui situs resmi TNGGP atau aplikasi yang telah disediakan.

Pemesanan secara online ini diterapkan guna mengatur jumlah pengunjung yang masuk dan mengurangi potensi penumpukan pendaki pada jalur-jalur pendakian.

BACA JUGA:Mengungkap Fakta Menarik Gunung Tidar, “Paku Tanah Jawa” dan Pusat Pelatihan Para Mentri Presiden Prabowo

Jadwal Pendakian dan Kuota Harian

Gunung Gede Pangrango memiliki aturan ketat mengenai jadwal pendakian dan kuota harian guna menjaga kelestarian alam.

Pendakian hanya diizinkan selama hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional pendakian dibatasi atau bahkan ditutup pada momen tertentu untuk perawatan jalur dan pengelolaan lingkungan.

Kuota harian pendaki juga ditetapkan sebanyak 600 orang per hari dengan kuota terpisah untuk masing-masing pintu masuk.

Calon pendaki disarankan untuk memesan tiket beberapa hari sebelumnya, terutama saat musim liburan, karena kuota harian yang terbatas.

BACA JUGA:Ngeri! Ternyata Ini Misteri Dibalik Gunung Merapi, Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Simak Penjelasannya!

Persyaratan Pendakian Gunung Gede Pangrango

Pihak TNGGP juga menerapkan sejumlah persyaratan bagi pendaki, antara lain sebagai berikut:

Surat Keterangan Sehat: Pendaki wajib melampirkan surat keterangan sehat terbaru yang dikeluarkan oleh dokter.

Perlengkapan Wajib: Pendaki diwajibkan membawa perlengkapan yang sesuai, termasuk jaket tebal, sepatu gunung, tenda, serta peralatan pendukung keselamatan lainnya.

Selain itu, pendaki diharuskan untuk membawa turun kembali sampah yang dihasilkan selama perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: