PUTR Kota Gelar Sosialisasi Tata Ruang, Wujudkan Pemanfaatan Wilayah yang Aman Berkelanjutan

PUTR Kota Gelar Sosialisasi Tata Ruang, Wujudkan Pemanfaatan Wilayah yang Aman Berkelanjutan

PAGARALAM, PAGARAPAMPOS.COM - Memwujidkan runag wilayah yang aman, konfusif dan berkelanjutqn, Dinas Pekerjaan Umum danbTata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam m menggelar sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundsmg Undangan Bidang Penataan Ruang 2024.

Bertempat di Aula Pertemuan Hotel Besh Dempo Flower, Selasa (1/10), sosialisasi dibuka secara resmi Pj Walikota Pagar Alam Nelson Firdaus. Yang turut dihadiri kepala OPD terkait.

Pj Walikota Pagar Alam Nelson Firdaus mengatakan, terkait pemanfaatan ruang wilayaj harus sesuai dengan penataan ruang sebagaimana diatur dalam perundangan.

Dengan demikian kedepan terwujud pembangunan berkelanjutan sesuai dengan pemanfaatan ruang. Sehingga tewujud tata tertib ruang.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang, Dinas PUPR Tekankan Hal Ini

"Kepada peserta diharapkan untuk mengikuti sosilisasi dan menyerap informasi yang disampaikan untuk diimplemntasikan dalam rencana kegiatan program pembangunan," katanya saat sambutan sosialisasi.

Sementara itu, disampaikan Kepala Dimas PUTR Kota Pagar Alam Daplis Jhoni melalui Kabid Penataan Tuang Titi Merianti ST, soialisasi ini memberikan pemahaman terkait peranan pengendalian dalam penceghan pelanggaran pemanfaatan dengan mekanisme penilaian kesusaian jegiatan pemanfaatan ruang.


Foto : Sosialisasi kebijalan dan perundangan bidang penataan ruang.--Pagaralampos.com

"Penyelenggaraan Penataan Ruang Bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional Yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ucap dia.

Titi juga menyebutkan, tujuan pemanfaatan ryang wilayah ini berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, yaitu Pasal 3UU 26/2007.

BACA JUGA:PUPR Lakukan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau

Sebagaimana diatur dalam PP No 21 Tahun 2021, memiliki seiumlah tujuan strategis pengendalian pemanfaatan ruang.

Diantaranya, pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan muatan Rencana Tata Ruang, sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: