Atur Jadwal Kerja, Tetap Berikan Layanan Publik

Atur Jadwal Kerja, Tetap Berikan Layanan Publik

Foto : Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah ST--pagaralampos,com

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 tahun 2024, Nomor: 02 tahun 2024 dan Nomor:02 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Untuk libur Nasional Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin (31/3) dan Selasa (1/4).

Selanjutnya, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada Rabu hingga Jum'at tanggal 2 -4 April 2025, serta Senin 7 April 2025.

Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah melalui Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Ali Akbar Fitriansyah menuturkan, khusus di Pagaralam Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 tertuang dalam surat edaran Walikota Pagaralam Nomor: 800/1189/BKPSDM/2024.

BACA JUGA:Walikota Mohon Doa untuk Kepemimpinan yang Amanah di Pagar Alam

BACA JUGA:Laporan Pansus Paripurna, DPRD Beri Catatan Khusus LKPJ Walikota

BACA JUGA:Pemkot Kembangkan UMKM dan Wisata, Walikota : Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Menariknya, libur Lebaran tahun ini berdekatan dengan libur Hari Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama nyepi pada Jum'at (28/3),” paparnya.

Dengan demikian, kata Ali Akbar ASN akan menikmati masa libur panjang, yang dimulai dari Jum'at (28/3) hingga Senin (7/4), dengan total terdapat 11 hari libur berturut-turut, termasuk akhir lekan.

“Bagi instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik, diimbau dapat mengatur jadwal kerja pegawai. Pemerintah juga mengingatkan ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal setelah masa libur berakhir,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: