Gelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang, Dinas PUPR Tekankan Hal Ini

Gelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang, Dinas PUPR Tekankan Hal Ini

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Agar rencana pembangunan kedepan sesuai arah kebijakan tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kota Pagar Alam menggelar Sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Penataan ruang.

Sosialisasi tersebut melibatkan narasumber perwakilan bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumsel, bertempat Villa Besh Dempo Flower, Selasa, (22/11/2023).

Kabid Tata ruang Dinas PUPR Ir Faustino Do Carmo ST MSi melalui Andi Whayudi didampingi M Elke Apriliansyah, sosialisasi ini penting diketahui dan dipahami pemangku kepentingan atau stage holder.

Dia menyebutkan, mengapa perlu dilakukan penataan ruang? Karena pembangunan yang tak sesuai akan berdampak dengan penataan ruang dimasa akan datang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Ini Yang Dilakukan Pj. Walikota Pagar Alam

"Sebagaimana diatur dalam Uu No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Penataan ruang erat kaitanyan dengan lingkungan," katanya.


Foto : Sosialisasi kebijakan penataan ruang.-Gelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang, Dinas PUPR Tekankan Hal Ini-pagaralampos.com

Untuk diketahui, karena ruang yang terbatas dan tak bertambah dimuka bumi. Populasi manusia terus meningkat dengan aktifitas manusia yang tak terbata.

Sisi lain, ruang terbuka bukan hanya untuk manusia, mengatur aktifitas disekitas daerh rawan berencana.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan agar dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungaan buatan yang mampu yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan," katanya.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, Polres Pagar Alam Berikan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung

Dia juga menyebutkan harus memiliki konsep penyelenggaraan penataan ruang (KPR) yakni aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Konsep atau KPPR ini sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang sekaligus sebagai dasar penerbitan perizinan.

"Baik itu untuk pembangunan gedung dan perizinan berusaha sektor. Atau kegiatan non berusaha yang tak perlu memerlukan perizinam berusaha," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: