Pengelolaan Aset yang Efisien, Mendukung Kelestarian Alam di IKN
Foto : IKN--Kemenkeu.go.id
Adapun pemanfaatan teknologi informasi dalam bekerja yang kemudian diperkuat dengan konsep working from anywhere maupun kebijakan fleksible working space juga akan mereduksi kebutuhan ruang perkantoran yang terkotak-kotak.
Kondisi diatas, tentunya juga sejalan dengan konsep pembangunan IKN Nusantara yang mengusung konsep Smart City dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Ditunjang dengan kualitas sambungan internet yang tentunya sangat baik, akan semakin mendorong orang untuk dapat bekerja dari mana saja, tanpa dibatasi oleh batas-batas fisik tertentu.
BACA JUGA:Tari Gubang: Pentingnya Tradisi Suku Melayu Asahan dan Makna di Baliknya
Konsep ini akan menghilangkan keperluan akan batas-batas fisik dalam penggunaan aset terutama aset berupa Gedung Perkantoran., dan menghilangkan silo-silo dalam penggunaan aset.
Beberapa fasilitas dapat digunakan secara bersama, dan hanya beberapa fasilitas yang memang perlu diperuntukan pada Kementerian/Lembaga.
Kondisi diatas menimbulkan pemikiran untuk menerapkan konsep sharing economic yang berkembang saat ini. Konsep yang saat ini sedang berkembang pesat terbukti mengefisienkan proses bisnis.
Penerapan konsep ini dalam manajemen penyediaan ruang perkantoran, akan menyebabkan standar kebutuhan akan ruang dan fasilitas kantor dapat dihitung secara bersama.
Atau setidaknya gabungan dari beberapa Kementerian/Lembaga yang menempati satu komplek perkantoran di IKN Nusantara.
BACA JUGA:Pendaftaran CASN Periode Agustus 2024, Ada Penempatan di IKN, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Penggabungan ini akan meningkatkan optimalisasi penggunaan aset gedung perkantoran, mengefisienkan biaya operasional aset, dan pada akhirnya tentu akan menghemat anggaran negara dan mengurangi biaya pembangunan IKN Nusantara.
Kondisi ini tentunya hanya dapat terjadi jika Otorita IKN bertindak selaku pengguna barang dan menjalankan peran sebagai manajer operasional aset.
Permasalahan untuk pengadaan Rumah Dinas bagi ASN di IKN juga bisa menjadi lebih mudah diselesaikan, jika Otorita IKN yang memiliki kewenangan untuk me-manage penggunaannya.
Pada saat ini banyak keadaan dimana ada Kementerian/Lembaga yang memiliki rumah dinas yang berlebih, disisi lain ada Kementerian/Lembaga yang kekurangan bahkan tidak memiliki rumah dinas bagi ASN-nya.
BACA JUGA:Bagaimana IKN Mempengaruhi Kehidupan Suku Balik? Begini Faktanya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: