Pengelolaan Aset yang Efisien, Mendukung Kelestarian Alam di IKN

Pengelolaan Aset yang Efisien, Mendukung Kelestarian Alam di IKN

Foto : IKN--Kemenkeu.go.id

PAGARALAMPOS.COM - Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Nusantara, nama yang dipilih untuk ibukota baru tersebut, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan segera terealisasi.

Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR menjadi UU melalui rapat paripurna pada tanggal 18 Januari 2022.

UU IKN ini tentunya akan menjadi landasan hukum untuk dimulainya pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas sehingga dapat mendukung pemindahan ibukota secara bertahap yang direncanakan dimulai pada Semester pertama Tahun 2024.

Namun sebagai langkah awal, UU tersebut mengamanatkan Presiden untuk segera menunjuk Kepala Otorita IKN.

BACA JUGA:IKN dan Suku Balik: Analisis Pengaruh Pembangunan Ibu Kota Baru Terhadap Komunitas Lokal

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Otorita IKN memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta menyelenggarakan Pemerintah Khusus IKN.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Otorita IKN menjadi lembaga yang akan mengelola anggaran pembangunan IKN, yang diperkirakan mencapai Rp 501 triliun.

Di samping itu untuk kelancaran pembangunan IKN, Otorita IKN juga memiliki hak utama dalam pembelian tanah di wilayah IKN Nusantara.

Ada ketentuan yang cukup menarik mengenai Otorita IKN ini yaitu berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tersebut, Otorita IKN akan menjadi Pengguna Barang untuk IKN Nusantara.

BACA JUGA:Dampak IKN Terhadap Kehidupan Suku Balik: Menyelami Perubahan Sosial dan Ekonomi

Hal ini berarti semua hasil pembangunan IKN yang dilakukan oleh Otorita IKN yang berupa aset akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan status penggunaannya ada pada Otorita IKN.

Dengan demikian, semua jalan, jembatan, gedung kantor, bahkan seluruh tanah yang dibebaskan untuk kepentingan IKN akan berstatus penggunaan di Otorita IKN.

Kenapa hal ini menjadi menarik? Tak lain karena IKN akan menjadi rumah dari hampir seluruh Kementerian/Lembaga, yang sejatinya berdasarkan peraturan di bidang pengelolaan BMN juga berstatus sebagai Pengguna Barang. Memang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: