Satreskrim Terbitkan DPO, Pelaku Kasus Video Penganiayaan Viral di Pagar Alam

Satreskrim Terbitkan DPO, Pelaku Kasus Video Penganiayaan Viral di Pagar Alam

Foto : Penerbitan DPO atas nama Leonardo, pelaku penganiayaan oleh Satreskrim Polres Pagar Alam.--pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kabur dari kejaran petugas, Leonardo yang  merupakan pelaku penganiayaan pada kasus video viral melakukan tindak kekerasan terhadap anak ditetap DPO.

Penerbitan surat pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), direlease Satreskrim Polres Pagar Alam pada Jumat sore (23/8).

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH  membenarkan, penetapan status pelaku penganiayaan pada video penganiayaan yang viral di medsos (instagram) saat ini DPO.

"Pelaku atas nama Leonardi masuk daftar pencarian orang," ucap dia kepada pagaralampos.com.

BACA JUGA:Video Viral Ayah Bacok Anak Tiri, Iptu Chandra : Sudah Olah TKP, Pelaku Dicari Keberadaanya

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pagar Alam Ringkus 21 Pelaku Kriminalitas, Satu LP Ungkap Kasus Pembunuhan

Didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, lanjut Iptu Chandra, kasus video viral penganiayaan ini telah ditingkatkan ke penyidikan.

Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa pakaian Korban saat kejadian serta rekaman CCTV saat kejadian.


Foto : Penerbitan DPO atas nama Leonardo, pelaku penganiayaan oleh Satreskrim Polres Pagar Alam.--pagaralampos.com

Selanjutnya Kasat Reskrim memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka dibeberapa tempat yang diduga tempag tinggal dan tempat persembunyian tersangka.

Namun diduga tersangka telah melarikan diri. "Hari ini, kami menerbitkan DPO atas nama tersangka Leonardo, tercatat warga Karang Cahya Kecamatan Sukamerindu Kabupaten.Lahat Sumsel," beber dia.

BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Residivis Curas Usai Dipelor Satreskrim

Pihak kepolisian, menghimbau kepada pelaku agara segera menyerahkan diri. San kepada masyarakat apabila melihat pelaku agar menghubungi Polres Pagar Alam.

"Dalam kasus ini, tersangka saat ini kami jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: