Pengakuan Mengejutkan Residivis Curas Usai Dipelor Satreskrim
Foto : Pers release kasus Curas.--Pagaralampos.com
PAGARALAM.PAGARALAMPOS.COM - Anggota komplotan Curas kali ini kembali bernasib apes. Adalah Pendri (27), warga warga Perumnas Manggul, Kabupaten Lahat ini yang tak jera melakukan aksi kejahatan dihadiahi sebutir timah panas oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam.
Aksi kejahatan yang dilakukan Pendri ternyata tidak dilakukan sendirian. Melainkan bersama kedua rekannya yang saat ini buron.
Bahkan tersangka yang mengaku kecanduan narkoba ini harus merasakan peluru panas pada kaki kanannya karena melawan petugas saat mau diamankan.
Kapolres Pagaralam AKBP.Erwin Aras Genda SIK MT didampingi Kasat Reskrim Iptu.Chandra Kirana mengatakan, tersangka dengan dua rekannya (DPO) melakukan aksi kejahatan debgan modus pura pura mogok.
Lalu menghentikan kendaraan yang melintas untuk dimintakan pertolongan. Setelah ditolong saat berada ditempat yang sepi melakukan pengancaman terhadap korban
"Korban dalam keadaan terkejut, kenudian dianxam pelaku dengan senjata tajam, lalu membawa kabur kendaraan korban," ucap Iptu Chandra Kirana kepada awak mwdia saat press conference Rabu (21/8).
Lanjutnya, dalam aksi kejahatan komploran pelaku Pendri CS ini di kawasan Jalan Gunung Pagar Alam. Setelah dilakukan lidik menindaklanjuti laporan korban, diketahui keberadaan anggota komplotan pelaku.
"Tersangka diamankan pada Minggu (18/08) kurang dari 24 jam setelah menindaklanjuti laporan korban," ucqp dia.
BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan, 3 DPO Polres Pagaralam
BACA JUGA:DPO Rudapaksa Diultimatum Menyerahkan Diri
Tim Opsnal Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yang buron dan berkoordinasi dengan polres jajaran.
Selain mengamankan tersangka turut diamankan barang bukti kendaraan yang digunakan tersangka dan kendaraan korban.
Sementara tersangka Pendri (27), dirinya mengakui hasil kejahatan yang ia dapatkan dihabiskan untuk mabuk karena kecanduan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: