Terlibat Kasus Curanmor, Endrawan Juga Bongkar Pondok di Jangkar Mas
Foto : Pelaku Endrawan yang diamankan di Mapolres Pagar Alam.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Terbongkar sudah sepak terjang kasus kejahatan yang dilakukan Endrawan (49) warga Sekendal, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Pelaku tercatat residivis ini terancam dijerat ancaman pidana pasal berlapis atas kejahatannya.
Sebab, pelaku sebelumnya diringkus terkait kasus Curanmor yang diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pagar Alam dan Unit Pidum Polsek Pagar Alam Utara, kali ini terbongkar sebagai pelaku pencurian di sebuah pondok di Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara pada JUmat tanggal 2 Januari 2026 silam.
Pencurian tersebut dllaporkan korban Ahmad Sakur (48) warga Desa Candi Gugur Kecamatan Batang, Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Herianto SH membenarkan penangkapan kepada tersangka Endrawan.
"Setekah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini juga terlibat kasus pencurian disebuah pondok di kawasan Jangkar Mas," katanya kepada pagaralampos.com, Kamis (22/1/2026).
BACA JUGA:Duo Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residvis, Terlibat Kasus Curas dan Senpi
BACA JUGA:ASN Terlibat Pencurian Motor di Pagar Alam, Ternyata Peran Seperti Ini
Mengenai kronologi kasus pencurian ini, dibeberkan Kanit Pidum IPDA Dusman SH, kejaidiannya saat korban sepulang dari shalat Jumat. Ketika tiba di pondoknya terlihat terlihat barang barang didalam pondok sudah terkihat berantakan.
Benar saja, setelah korban memeriksa barang miliknya telah lenyap. Diantaranya, 1 buah gerinda pemotong besi Merk Moderen, dua buah HP merek OPPO A5i warna Nebula Red dan A31 warna Merah, sebuah dompet yang berisikan SIM B2 Umum, SIM C dan KTP.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolres Pagar Alam," ucap dia.
Lanjutnya, Terbongkarnya kasus pencurian ini setelah penangkapan kepada pelaku yang dilakukan Tim Opsnal Satreskirm bersama unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara.
"Pelaku kita ringkus dikediamnya beserta rekannya Toper atas laporan kasus Curanmor dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Redmi dan kunci liter T," imbuh IPDA Dusman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
