Apa Saja Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024? Temukan Informasinya di Sini!
PKB Pemutihan Pajak Kendaraan-Kolase by pagaralampos.com-Net
BACA JUGA:Mengenal Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai tambahan dokumen identitas.
2. Pembayaran PKB dan Ganti STNK 5 Tahunan
- Fotokopi BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan.
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan.
BACA JUGA:Mahal Mana, PAJAK Mobil Listrik Atau Mobil Berbahan Bakar Minyak
- Check Fisik Kendaraan: Pemeriksaan fisik kendaraan sebagai bagian dari proses administrasi.
- KTP Asli atau NIB: Sama seperti syarat untuk pembayaran PKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai tambahan dokumen identitas.
Manfaat dari Program Pemutihan
BACA JUGA:Ternyata Segini Pajak Mobil Suzuki Fronx 2024 di Indonesia? Cek Ulasan Lengkapnya Disini!
Program pemutihan ini menawarkan beberapa manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan:
1. Diskon hingga 50 persen: Diskon ini berlaku untuk PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak dengan potongan besar.
2. Pembebasan Denda dan Bunga Pajak: Program ini juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
3. Pengurangan Tunggakan: Jika Anda memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, Anda hanya perlu membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak untuk tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: