Komitmen Percepatan Pembangunan Tol Kapal Betung, Langkah Strategis Menuju Kemajuan Infrastruktur Sumsel

Komitmen Percepatan Pembangunan Tol Kapal Betung, Langkah Strategis Menuju Kemajuan Infrastruktur Sumsel

Komitmen Percepatan Pembangunan Tol Kapal Betung, Langkah Strategis Menuju Kemajuan Infrastruktur Sumsel--

BACA JUGA:Sinergi Kemitraan untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah Pagar Alam

Dalam hal perkembangan proyek, terdapat beberapa usulan baru untuk Interchange (IC) Gandus dan IC Pulau Rimau yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Bina Marga, dan Kepala Balai.

Elen mengungkapkan bahwa kajian ini bertujuan untuk mempercepat proses dan menyelesaikan berbagai persyaratan administratif seperti tambahan lahan atau penetapan lokasi (penlok) yang diperlukan.

“Untuk progres Musi Landas sampai ke Betung, sebenarnya tidak ada persoalan besar, kecuali terkait IC di Sungai Rimau dan IC Pangkalan Balai. Itu sudah disepakati dan ada kesepakatan dengan pihak terkait,” ujar Elen.

Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara berbagai pihak untuk memastikan kelancaran proyek.

BACA JUGA:Keluarga Memiliki Peranan Penting dalam Pencegahan Narkoba, Program Edukasi oleh BNN Kota Pagaralam

Fokus pada Pengurangan Kemacetan

Salah satu tujuan utama dari percepatan pembangunan Tol Kapal Betung adalah untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di ruas Palembang-Betung.

Elen menekankan pentingnya mempercepat ruas jalan dari Gandus hingga Betung sebagai prioritas utama. 

Tantangan Jembatan Musi V

BACA JUGA:Tunjukkan yang Terbaik, Jaga Nama Baik Pagar Alam, Dukungan Pj Wali Kota untuk Calon Paskibraka

Meskipun proses pengerjaan Jembatan Musi V belum bisa dipercepat secara signifikan, Elen tetap berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut dengan upaya maksimal.

Dukungan dari KSOP juga diberikan untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang melintas di sekitar lokasi tidak mengganggu proses konstruksi Jembatan Musi V.

“Kami akan terus memberikan dukungan berupa penlok dan hal-hal lain yang menjadi kewenangan Pemprov,” pungkasnya.

Kesimpulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: