Sosialisasi Pengelolaan Wakaf Berbasis Elektronik di Pagaralam, Meningkatkan Wawasan Operator Siwak

Sosialisasi Pengelolaan Wakaf Berbasis Elektronik di Pagaralam, Meningkatkan Wawasan Operator Siwak

Sosialisasi Pengelolaan Wakaf Berbasis Elektronik di Pagaralam, Meningkatkan Wawasan Operator Siwak--

PAGARALAMPOS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pagaralam baru-baru ini menggelar sosialisasi tentang fasilitasi penyelenggaraan zakat dan wakaf di tingkat Kota Pagaralam untuk tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Lesehan Palapa, Jl Simpang 3 Tanjung Cermin, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 20 peserta yang terdiri dari operator KUA dan pengurus masjid setempat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusidi Dja’far, yang diwakili oleh Kasubbag TU Moh Ali Akbar.

BACA JUGA:Peringatan Penting bagi Petani Kopi di Kelurahan Jokoh, Waspada Terhadap Potensi Tindak Kriminal

Dalam sambutannya, Moh Ali Akbar menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan wakaf berbasis elektronik.

"Tujuan utama dari giat ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan peserta mengenai pencatatan wakaf yang lengkap dan berbasis elektronik, khususnya dalam penggunaan sistem informasi wakaf atau Siwak," ungkap Alfarizal, Penyelenggara ZAWA Kankemenag Pagaralam.

Sejak diluncurkan pada tahun 2023, aplikasi Siwak telah menjadi alat penting dalam pencatatan dan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan wakaf, serta untuk memastikan pencatatan yang lebih akurat dan transparan.

BACA JUGA:Pj Wako Pagar Alam Sambut Baik Keberadaan SMSI, Memperkuat Edukasi dan Wawasan Masyarakat

Alfarizal menjelaskan bahwa setiap individu yang ingin mewakafkan tanah harus menggunakan aplikasi Siwak.

"Setiap warga yang ingin melakukan wakaf harus mengunduh aplikasi Siwak. Untuk nazir yang mengelola tanah wakaf, mereka harus memiliki akun di aplikasi ini terlebih dahulu," katanya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap operator yang terlibat dalam proses pencatatan wakaf memahami dengan baik cara kerja aplikasi Siwak.

Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai aplikasi ini, diharapkan mereka dapat membantu masyarakat dalam proses wakaf dengan lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: