OJK Meminta Kominfo untuk Memblokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif, Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK Meminta Kominfo untuk Memblokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif, Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK Meminta Kominfo untuk Memblokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam perkembangan terbaru mengenai regulasi keuangan dan pengaruh online, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial dan situs web yang terkait dengan influencer Ahmad Rafif Raya dan perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham.

Permintaan ini dilakukan sebagai respons terhadap tuduhan bahwa Ahmad dan perusahaannya melakukan tawaran investasi, pengumpulan dana, dan pengelolaan dana publik tanpa izin yang sesuai dari OJK.

Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI menjelaskan bahwa PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha yang diperlukan dari OJK untuk beroperasi sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Meskipun memiliki posisi sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Ahmad Rafif dan perusahaannya tidak diizinkan untuk melakukan penawaran investasi, pengumpulan dana, atau pengelolaan dana publik atas nama individu.

BACA JUGA:Performa Luar Biasa Zongshen ES5, Jangkauan 300 km dan Efisiensi Tinggi

"Kedua izin tersebut tidak memperbolehkan mereka untuk menawarkan investasi, mengumpulkan atau mengelola dana publik atas nama individu atau entitas pribadi," ungkap Hudiyanto dalam rilis pers pada Jumat, 5 Juli.

Sebagai hasilnya, Satgas PASTI OJK telah memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan semua aktivitas yang terkait dengan penawaran investasi, pengumpulan dana, dan pengelolaan dana publik tanpa izin yang tepat.

Mereka juga menuntut agar Ahmad bertanggung jawab atas kerugian yang diderita investor dan mengembalikan semua dana yang dipercayakan.

Selain itu, satuan tugas tersebut telah sementara memblokir lisensi WMI dan WPPE milik Ahmad Rafif sampai dengan proses hukum selesai.

BACA JUGA:Strategi Bulog, Prioritaskan Serapan Beras Lokal dalam Impor Bertahap

"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesiapannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut, seperti yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2024," tambah Hudiyanto.

Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham menjadi viral di media sosial karena dituduh gagal mengelola sekitar Rp71 miliar yang dipercayakan oleh investor.

Ahmad Rafif mengakui kesalahannya dalam pengelolaan investasi, meskipun melakukan transaksi yang menghasilkan kerugian, ia telah melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor.

"Sebagai manusia biasa yang terlibat dalam dunia investasi dengan perhitungan untung-rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," ungkap Ahmad Rafif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: