OJK Meminta Kominfo untuk Memblokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif, Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal
OJK Meminta Kominfo untuk Memblokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal--
BACA JUGA:Kasus Pertambangan Ilegal, WNA China Gasak Emas RI, Kerugian Negara Diperhitungkan
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ahmad Rafif berjanji untuk melunasi seluruh nilai investasi tersebut sebagai utang, dengan total sebesar Rp71.811.674.410.
Pembayaran utang ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Kasus yang melibatkan Ahmad Rafif menyoroti tantangan regulasi yang dihadapi oleh influencer media sosial yang terlibat dalam layanan keuangan tanpa pengawasan yang memadai.
Saat otoritas mengambil langkah-langkah untuk menegakkan regulasi keuangan, insiden ini menjadi pelajaran berharga mengenai risiko yang terkait dengan aktivitas investasi tanpa regulasi yang dipromosikan melalui platform digital. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: