Demi Surat Penangkapan Pemimpin Israel, Jaksa ICC Batalkan Kunjungan ke Gaza

Demi Surat Penangkapan Pemimpin Israel, Jaksa ICC Batalkan Kunjungan ke Gaza

Foto : Benyamin Natanyahu fan Karim Khan-Demi Surat Penangkapan Pemimpin Israel, Jaksa ICC Batalkan Kunjungan ke Gaza-Tempo.co

PAGARALAMPOS.COM - Karim Khan, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dilaporkan membatalkan misi rumit untuk mengumpulkan bukti kejahatan perang di Gaza pada 20 Mei.

Hal ini bertepatan dengan permintaan surat perintah penangkapan yang tiba-tiba terhadap para pemimpin Israel dan Hamas yang terlibat dalam konflik tersebut.

Hal ini diungkapkan kepada Reuters pada Jumat, 5 Juli 2024 oleh delapan orang yang mengetahui langsung masalah tersebut.

Rencana kunjungan tersebut telah disusun bersama para pejabat AS selama beberapa bulan, kata empat orang yang mengetahui masalah tersebut.

BACA JUGA:Senator AS Dukung ICC Tangkap Benjamin Netanyahu, Kejahatan Perang Terhadap Manusia

Keputusan untuk meminta surat perintah penangkapan Khan menggagalkan rencana jaksa yang didukung Washington dan London serta tim mereka untuk mengunjungi Gaza dan Israel.

Sebuah tim dibentuk untuk mengumpulkan bukti kejahatan perang di lokasi kejadian.

Kunjungan ini juga merupakan kesempatan pertama bagi para pemimpin Israel untuk menjelaskan posisi mereka dan tindakan yang mereka ambil dalam menanggapi tuduhan kejahatan perang.

Lima sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut mengatakan kepada Reuters.

Tuan Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

BACA JUGA:ICC Segera Tangkap Netanyahu, Begini Warrning PM Isrsel Itu

Upaya pertama pengadilan untuk menangkap kepala negara yang didukung Barat juga bertentangan dengan upaya Amerika Serikat dan Inggris.

Hal ini untuk mencegah para pemimpin Israel diadili di pengadilan, kata sumber.

Amerika Serikat dan Inggris adalah sekutu terkuat Israel. Kedua negara ini termasuk di antara empat negara yang terus memberikan senjata kepada Israel atas serangannya ke Gaza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: