Praperadilan Pegi Setiawan, Keanehan DPO dan Pembuktian Tersangka
Praperadilan Pegi Setiawan, Keanehan DPO dan Pembuktian Tersangka--
BACA JUGA:Reformasi Tata Kelola Pelabuhan, KPK Ungkap Tumpang-Tindih Lembaga Tanpa Komando
Polda Jabar dijadwalkan memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan pada tanggal 2 Juli 2024, sementara bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada tanggal 4 Juli 2024.
"Kami telah melampirkan gugatan praperadilan sebanyak 35 halaman yang menjelaskan secara rinci pembelaan Pegi Setiawan," kata Toni RM, menyoroti keseriusan dalam menyusun argumen hukum untuk mendukung klaim mereka.
Jadwal selanjutnya termasuk replik dan duplik dari kedua pihak, serta pembuktian yang akan disampaikan oleh tim Pegi Setiawan dan Polda Jabar.
Sidang untuk kesimpulan dijadwalkan pada tanggal 5 Juli 2024, sementara putusan akhir diharapkan dapat disampaikan pada tanggal 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo Menggunakan Teknologi Baru YECVT, Begini Respon Bengkel Umum dan Konsumen
Pertimbangan Hukum dan Harapan Kedepan
Dalam pertimbangan hukumnya, Toni RM menyatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan seharusnya dilakukan setelah ada cukup bukti yang mengarahkan pada status tersangka, yang menurutnya tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Dia menyoroti perlunya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus kriminal seperti ini.
Sementara itu, pihak Polda Jabar telah menegaskan bahwa proses hukum yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Timah Masih Diusut, Penyidikan Menuju Tahap Akhir
Mereka juga akan menyajikan bukti-bukti yang dianggap mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi Pegi Setiawan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan akhir yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri Bandung nantinya akan menjadi penentu bagi nasib hukum Pegi Setiawan dalam kasus ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: